KATA PENGANTAR
Puskesmas adalah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan
pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja. Tujuan pembangunan kesehatan yang
diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan
kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Fungsi didirikannya
puskesmas yaitu sebagai penggerak pembangunan yang berwawasan kesehatan,
sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, dan sebagai pusat pelayanan kesehatan
strata pertama yaitu pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan
masyarakat. Sebagai unit pelaksanan teknis fungsional puskesmas mengupayakan
kesehatan masyarakat termasuk pembinaan terhadap UKBM. Serta mengupayakan
kesehatan perorangan.
Dalam kegiatannya Puskesmas dibantu oleh Unit Pustu
(Puskesmas Pembantu), unit pusling dan unit Poskesdes (Bidan di Desa) dalam
memperlancar setiap program yang direncanakan oleh Puskesmas induk. Dalam satu
bulan sekali Puskesmas induk mengadakan rapat bulanan untuk mengevaluasi setiap
program yang telah atau belum dilaksanakan oleh setiap satuan organisasi dalam
wilayah kerja puskesmas.
Puskesmas induk sebagai sentral melakukan pengawasan
terhadap kinerja Pustu dan Poskesdes yang tersebar dalam wilayah kerja dan
selalu meminta laporan bulanan kepada Pustu dan Poskesdes tentang keadaan
penyakit yang diderita oleh masyarakat dalam ruang lingkup Pustu dan Poskesdes itu
sehingga terdeteksi semua.
KEPALA UPTD PUSKESMAS
LUBUK RUKAM
KECAMATAN PENINJAUAN
DEDY
MUNANDAR, SKM
Penata
NIP. 19780625.200501.1.006